Terkait Sabu, Seorang Warga Selayo Diringkus Satrenarskoba Polres Solok

    Terkait Sabu, Seorang Warga Selayo Diringkus Satrenarskoba Polres Solok

    SOLOK -   Diduga melekukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Satresnarkoba Polres Solok meringkus seorang warga Jorong Batu Pilano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat

    pada Rabu malam, 10 Oktober 2024, sekira pukul 23.30 WIB.

    Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polres Solok IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, penangkapan terduga pelaku berinisial AC (20 tahun) dilakukan di halaman sebuah rumah yang beralamat di Jorong Batu Pilano, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung.

    Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Polres Solok dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan di tempat kejadian.

    Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap AC, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening dekat pelaku diamankan.

    Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Solok Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.  (Amel)

    #polressolok #satresnarkobapolressolok #satresnarkobapolressoloktangkapterdugapenyalahgunanarkoba #sabu #akbpmuari #iptuoonkurniailahi
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Tahun 2025 POLRI Buka Penerimaan Anggota,...

    Artikel Berikutnya

    Ketua TP-PKK Kabupaten Solok Lakukan Kunjungan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami